PUBLIC SERVICE
Cara dan Prosedur Mengurus Paspor Anak di Imigrasi Batam
Sama seperti paspor pada umumnya, pengurusan paspor anak di Imigrasi Klas 1 Khusus Batam terus meningkat. Simal cara dan prosedur membuatnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Paspor merupakan salah satu dokumen negara yang penting dan sangat wajib disiapkan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor memuat identitas pemiliknya, untuk syarat melakukan perjalanan antar negara.
Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Paspor tak hanya untuk orang dewasa lho, tapi juga berlaku untuk anak.
"Kami di Imigrasi Klas I Khusus Batam juga melayani pengurusan paspor anak, selain paspor pada umumnya," kata Kepala Imigrasi Klas 1 Khusus Batam Subki Miuldi kepada Tribunbatam.id belum lama ini.
Sama seperti paspor pada umumnya, pengurusan paspor anak di Imigrasi Klas 1 Khusus Batam juga mengalami peningkatan setiap waktu.
Baca juga: Jangan Pakai Calo, Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Visa secara Online Tanpa ke Kantor Imigrasi
Lantas bagaimana tata cara/prosedur pengurusan paspor anak?
Simak
penjelasannya berikut ini:
Persyaratan
- Siapkan KTP elektronik kedua orang tua
- Siapkan dokumen kartu keluarga (Anak dan oran tua terdaftar dalam satu keluarga)
- Siapkan dokumen akta kelahiran, bisa juga surat baptis bagi yang beragama nasrani)
- Siapkan akta perkawinan, bisa juga buku nikah kedua orang tua
- Jangan lupa sertakan paspor lama anak (jika memiliki paspor sebelumnya)
- Siapkan paspor orang tua
- Surat penetatapn ganti nama (Berlaku bagi pemohon endorsement. atau perubahan data paspor)
- Putusan pengadilan tentang perceraian dan pentapan hak asuh anak ( Berlaku bagi anak yang orang tuanya bercerai)
Baca juga: Kuota Paspor Ditambah, Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Batam
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran paspor anak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Walk ini (Khusus layanan prioritas bagi ank usia 0 hingga 5 tahun)
- Antrean Whatsapp (berlaku bagi anak berusia 6 hingga 17 tahun)
- Antrean aplikasi layananan paspor online (Berlaku bagi anak usia 6 hingga 17 tahun)
Biaya pengurusan paspor
Untuk jenis paspor biasa, dikenakan biaya pengurusan resmi Rp 350 ribu
Untuk jenis paspor elektronok (E-paspor) dikenakan biaya Rp 650.000
Demikian penjelasan cara mengurus paspor anak di kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Kepulauan Riau.
Bagi yang mengalami kendala, bisa menghubungi layann Imigrasi Klas I Khusus Batam di 081164700070 (Pengadulan Pelayanan Paspor) dan 08117002019 (Call center hotline informasi)
(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22052022layanan-paspor-di-Mall-Botania-2-Batam.jpg)