Kamis, 30 April 2026

PUBLIC SERVICE

Jangan Pakai Calo, Ini Cara Bikin Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dalam keadaan, tidak perlu khawatir. Kini, imigrasi menyediakan pembuatan paspor sehari jadi.

Tayang:
Instagram/ditjen_imigrasi
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, maka tidak perlu khawatir.

Kini, imigrasi sudah menyediakan pembuatan paspor kilat dan cepat yang selesai hanya dalam waktu 1 hari.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa semua persyaratan paspor

Syarat membuat paspor bagi WNI:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Baca juga: Kuota Paspor Ditambah, Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Batam

Baca juga: Jangan Panik, Simak Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang di Imigrasi

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi

4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved