PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Menunggak Iuran, Simak Cara Hitungnya

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

anne
Foto ilustrasi Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam beberapa waktu lalu. Cek kriteia peserta BPJS yang kena denda menunggak iuaran. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10.

Jika telat membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Jika nonaktif maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Kepesertaan akan kembali aktif jika peserta sudah membayar tunggakan dan mendapatkan layanan medis seperti biasa. 

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Beserta Cara Mencicilnya

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan melalui Website dan Aplikasi

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
  • Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved