Alasan Menaker Ida Fauziyah Hentikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
Menaker Ida Fauziyah angkat bicara soal keputusan pemerintah menghentikan penempatan PMI ke Malaysia. Berikut ini alasan pemerintah Indonesia.
TRIBUNBATAM.id- Berikut ini alasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menghentikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Diketahui saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru soal penempatan PMI.
Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Menaker pun angkat suara terkait keputusan pemerintah, Kamis (14/7/2022).
Menaker mengatakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.
Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk itikad baik kedua negara melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.
Baca juga: Ditangkap di Lombok, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Penyelundupan PMI
Baca juga: Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Lombok Dapat Upah Mulai Rp 1,5 Juta per Kepala
Hal ini mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden RI, Joko Widodo (jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Namun, menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.
Sistem tersebut adalah Sistem maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.
Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.
Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.