BERITA KRIMINAL
Bermula Dari Kasus Rudapaksa, Polisi Kini Selidiki Prostitusi di Sebuah Caffe
Sorang anak dibawah umur jadi korban rudapaksa disebuah Caffe, laporan tersebut kini kembali dikembangkan oleh polisi. Kini Polisi menyelidiki adanya
TRIBUNBATAM.id, LEBONG - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria brinisial HS (35) berbuntut panjang.
Kini polisi mendalami kasus itu dan mengarahkan ke Prostitusi anak dibawah umur.
Buntut kasus rudapaksa dengan korban masih di bawah umur dan tersangka inisial HS (35) warga Bungin Kuning Kabupaten Lebong, polisi kini mendalami dugaan prostitusi di kafe tempat korban bekerja.
HS sendiri dilaporkan oleh orangtua korban yang berusia 15 tahun, karena orangtua korban tak terima anaknya sudah dirudapaksa sebanyak 4 kali, di bulan Oktober 2021 lalu.
Penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan prostitusi mempekerjakan anak bawah umur.
"Terkait kasus rudapaksa itu, kami juga akan menyelidiki dugaan prostitusi dan mempekerjakan anak di bawah umur, karena korban di sana sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Digerebek Polisi, Tarif Mulai Rp 500 Ribu
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Tuduh Pria Lain Melakukannya
HS sempat buron beberapa bulan, namun aparat Polres Lebong akhirnya berhasil mengamankan HS pada Rabu 6 Juli 2022 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Aipda Zikra Mardiah saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Rabu (13/7/2022) menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pada 5 Oktober 2021 bertemu di salah satu kafe di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.
Korban dan tersangka saat itu bersama teman-teman mereka, sama-sama asik karaoke.
Terpesona dengan korban, tersangkapun memanggil korban untuk duduk bersama dengan teman-temannya.
Akhirnya mereka menyanyikan empat lagu, korban akhirnya tertarik dan duduk berdekatan dengan tersangka.
Aktivitas tersebut mereka lakukan sembari minum minuman keras jenis tuak.
Singkat cerita, antara korban dan tersangka ini pun tertarik satu sama lain. Bahkan meski baru bertemu, tersangka nekat mengajak korban untuk berhubungan badan.
Antara korban dan tersangka sempat terjadi negosiasi, korban mau berhubungan badan asal tersangka memberinya uang Rp 300 ribu, namun ditawar oleh tersangka Rp 250 ribu.
Kesepakatan pun terjadi, akhirnya keduanya langsung menuju kamar yang sudah disewa seharga Rp 30 ribu. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri tersangka mengajak korban berpacaran.