PUBLIC SERVICE

Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri

Dokumen kependudukan seperti KK bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Contoh Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). KK dan dokumen kependudukan lainnya kini bisa dicetak secara Mandiri. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap WNI harus memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan lainnya.

Dokumen pribadi ini sangat penting karena dibutuhkan untuk urusan administratif.

Jika hilang atau rusak, tentu akan merepotkan.

Namun kini dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya

Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.

“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.

Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.

“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.

Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved