Polisi Akan Tentukan Status Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur Jika Ditemukan Kelalaian

Brigjen Aan Suhanan ucap polisi akan segera menetapkan tersangka kecelakaan maut di Cibubur yang libatkan mobil Pertamina dan menewaskan 10 orang.

Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Warga berkerumun menyaksikan peristiwa kecelakaan truk tangki Pertamina di Jalan Transyogi Gunung Putri, Bogor sekitar, Senin sore, 18 Juli 2022, pukul 15.29 WIB. 

“Kondisinya sehat. Kita kan baru olah TKP. Nanti kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan,” kata Aan.

Adapun kasus kecelakaan maut ini belum ditentukan apakah dilimpahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya atau masuk ke wilayah hukum Polres Bekasi.

“Yang jelas tim olah TKP dari Ditlantas dan Korlantas itu sudah turun ke sana. Mungkin nanti diambil alih oleh Ditlantas,” ucap Aan.

Diketahui, polisi mengamankan pengemudi dan kernet truk tangki Pertamina yang menabrak sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

“Pengemudi sekarang diamankan di Polsek Jatisampurna dengan kernetnya,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).

Aan menambahkan saat ini petugas kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Olah TKP itu meliputi proses sebelum, saat dan setelah kejadian.

Adapun sampai saat ini polisi belum menetapkan penyebab insiden kecelakaan maut itu.

“Itu nanti akan kita rekonstruksi dengan menggunakan alat yang cukup canggih,” ucap Aan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Tentukan Status Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur dalam 24 Jam Jika Ditemukan Kelalaian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved