Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
Kabar kebebasan eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
TRIBUNBATAM.id- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pastikan tidak ada pengerahan massa untuk penjemputan kliennya.
Diketahui jika Habib Rizieq Shihab telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Kabar kebebasan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ikut dibenarkan oleh sang Kuasa Hukum, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," kata Aziz, dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Aziz memastikan pada kebebasan Rizieq hari ini, pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menjemput Rizieq.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab sebelumnya diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Dalam rilis dari Kemenkumham yang diterima Tribunnews.com, Rika menyebut Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Namun Tetap Dikenakan Wajib Lapor
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kuasa Hukum Ucap Alhamdulillah
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rika juga menuturkan bahwa Rizieq Shihab telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 06.45 WIB.
"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tidak langsung juga membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab.
Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terdapat dokumentasi penerimaan klien bebas atas nama Habib Rizieq pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dalam dokumentasi tersebut, terlihat Rizieq tengah bersama petugas Kemenkumham untuk mengurus keperluan kebebasannya hari ini.
Rizieq juga tampak berfoto dengan para petugas Kemenkumham.
Kasus Rizieq Shihab
Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat kasus penyiaran berita bohong dan kasus tes swab palsu RS Ummi.
Dalam kasus tersebut, Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, tapi MA kemudian mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibatnya, Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berisi kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
