BERITA KRIMINAL
Propam Polda Sumut Periksa Kanit Reskrim Buntut Selebgram Mengaku Kena Peras
Selebgram Dinda Yuliana melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan terkait dugaan pemerasan terkait kasus hingga kena periksa Propam Polda Sumut.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut memeriksa Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon, Selasa (19/7/2022) malam.
Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan oleh Propam Polda Sumut ini berkaitan laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan seorang selebgram, Dinda Yuliana.
Melalui pengacaranya, Joko Pranata Situmeang, Dinda Yuliana mengaku diperas Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan itu terkait kasus dugaan penipuan arisan online yang sedang dihadapinya.
Menurut Joko, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang Nurmionon pernah mengajak kliennya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan.
Baca juga: Anggota Polisi Ditembak Tim Resmob Karena Terlibat Pemerasan Sejoli di Kamar Hotel
Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici tidak dilanjutkan ke penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon yang dikonfirmasi tak mengelak mengenai pemeriksaan itu.
Bambang menyebut jika ia sempat berhalangan hadir untuk memenuhi pemanggilan penyidik Propam Polda Sumut pada Senin (18/7/2022).
Setelah mangkir dari panggilan penyidik Propam Polda Sumut, Iptu Bambang Nurmionon mengaku datang menghadap penyidik pada Selasa (19/8/2022).
Ia diperiksa Propam Polda Sumut malam-malam, guna meluruskan laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh kerabatnya itu.
"Selasa malam saya sudah hadiri pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Karena Lakukan Pemerasan, Sempat Diduga Polisi Bodong
Bambang bilang, tuduhan pemerasan yang dilayangkan Dinda Yuliana itu tidak benar.
Dia berdalih tidak pernah meminta uang Rp 10 juta kepada Dinda Yuliana.
Sebab, sampai saat ini, kasus dugaan penipuan arisan online yang diduga dilakukan Dinda Yuliana masih berproses di Polsek Percut Seituan.
"Tidak benar itu, kasusnya tetap lanjut sedang diteliti jaksa," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan laporan dugaan pemerasan ini menjadi atensi pimpinan.
Katanya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur bukti yang kuat, maka terlapor akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik Polri.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik KPK Terus Ditelusuri
"Dugaan kasus pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini menjadi atensi. Jika terbukti, Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas," kata Hadi.
Diketahui, kasus yang mendera Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini bermula dari laporan Dinda Yuliana yang mengaku diperas Rp 10 juta, dalam perkara dugaan penipuan arisan online.
Diketahui, Dinda Yuliana ini masih punya hubungan kekerabatan dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tersebut.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Aprianto Tambunan)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunMedan.com
