BERITA KRIMINAL
Polres Karimun Ungkap Produksi Obat Terlarang Jenis Baru, Batam Tujuan Utama
Polres Karimun menangkap tiga tersangka dalam praktik obat terlarang jenis baru menyerupai ekstasi itu. Sedikitnya 850 butir nyaris beredar di Batam.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap industri rumahan farmasi yang membuat pil menyerupai ekstasi.
Dalam ungkap kasus di Polres Karimun serta menghadirkan tiga tersangka, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menyebut jika olahan menyerupai pil ekstasi warna hijau ini merupakan jenis baru.
Kepada penyidik Polres Karimun, tiga tersangka mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis ini.
Selain Karimun, Batam menjadi pangsa pasar mereka.
Terbukti, 850 butir pil rencananya akan mereka kirim ke Batam.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menjelaskan, polisi menangkap tiga tersangka di rumah yang berlokasi di Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing pada 25 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Pria Ini Coba Kecoh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Tapi Gak Mempan

Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi membekuk tiga tersangka berinsial RN, Ml dan MS.
"Olahan menyerupai pil ekstasi ini jenis baru, sehingga masih perlu di kembangkan lebih lanjut pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Selain membongkar praktik farmasi tanpa izin, anggota Polres Karimun juga menggerebek salah satu kamar hotel di Pulau Karimun Besar pada 11 Juli 2022.
Hasilnya, terdapat dua tersangka berinisial Hi dan Nn berikut barang bukti berupa 4.390 butir atau 1,93 gram pil ekstasi.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Karimun.
Para pelaku juga diduga menyelundupkan seluruh narkoba itu melalui akses pelabuhan tidak resmi di wilayah Karimun.
Saat ini para pelaku sudah menjadi tahanan Polres Karimun, dan akan menjalani proses hukuman lanjutan.
"Dua kasus tersebut dikenai pasal yang berbeda yakni pasal tentang kesehatan karna memproduksi obatan terlarang dan pasal tentang narkotika," ujarnya.
Baca juga: Panbil Jadi Kawasan Industri Bersih Narkoba di Batam, dan Pertama di Indonesia
Pasal yang disangkakan tiga pelaku memproduksi menyerupai pil ekstasi yakni Pasal 196 undang-undang Republik Indonesia tentang Kesehatan dan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara dua pelaku pengedar narkoba dikenai pasal 114 undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana 20 tahun.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google