KEUANGAN
Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Cara bayar pajak motor di Alfamart sangat mudah dan bisa dilakukan semua pengguna kendaraan bermotor roda dua.
TRIBUNBATAM.id - Simak cara bayar pajak motor di Alfamart yang mudah dan dapat dilakukan seluruh pengguna kendaraan bermotor roda dua.
Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak setiap tahunnya.
Pajak motor dikenakan biaya yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Layanan dari pajak motor masuk dalam cakupan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau disingkat dengan SAMSAT.
Setiap motor matik hingga motor mewah memiliki nilai pajak motor yang berbeda berdasarkan mesin dan nilai jual.
Pemilik kendaraan bisa ikuti cara bayar pajak motor di Alfamart.
Sebelum bayar pajak motor di Alfamart, pemilik kendaraan harus menyiapkan KTP, STNK asli, dan Nomor HP yang aktif.
Baca juga: Masih Ada Waktu, Begini Cara dan Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Berikut ini cara bayar pajak motor di Alfamart yang mudah dan praktis untuk diikuti.
Cara bayar pajak motor di Alfamart
- Kunjungi Alfamart terdekat.
- Datang ke bagian kasir dan katakan pada petugas bahwa Anda ingin melakukan pembayaran pajak motor.
- Siapkan KTP dan STNK asli.
- Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP Anda.
- Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
- Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal yang disebutkan petugas.
- Wajib pajak akan mendapatkan tautan SMS untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
- Datang ke kantor SAMSAT untuk cetak STNK baru.
Baca juga: Cara Mudah Kirim Uang Lewat Alfamart Tanpa Rekening Bank, Ikuti Panduannya
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK
Jika wajib pajak selesai bayar pajak motor STNK baru, cek kembali cetakan tersebut, apakah sudah sesuai atau belum.
Lalu, simpan dengan baik dan bawa STNK setiap kali menggunakan kendaraan di jalan raya.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)