Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Punya Peran Berbeda-beda

Setelah empat hari kejadian, kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang. Berikut peran mereka.

Foto: Polda Jateng via Tribun Jateng
Petugas gabungan sedang olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) atas kasus penembakan istri anggota TNI Arhanud di Jalan Cemara III Nomor 7 RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Sebelumnya, Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, menyebut Kopda M (suami korban) sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan.

Bahkan, Kopda M sempat menemani istrinya dirawat di rumah sakit.

"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.

Setelah menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.

Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.

Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved