Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Punya Peran Berbeda-beda

Setelah empat hari kejadian, kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang. Berikut peran mereka.

Foto: Polda Jateng via Tribun Jateng
Petugas gabungan sedang olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) atas kasus penembakan istri anggota TNI Arhanud di Jalan Cemara III Nomor 7 RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

TRIBUNBATAM.id- Simak update kasus penembakan istri TNI di Semarang.

Hingga saat ini polisi bersama tim gabungan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga meminta suami korban yang merupakan anggota TNI untuk menyerahkan diri.

Diketahui sebelumnya seorang istri anggota TNI berinisial R (34) ditembak di depan rumahnya, Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022).

Setelah empat hari kejadian, kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan istri anggota TNI tersebut.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kopda M Otak Penembakan Istri TNI di Semarang, Kini Menghilang

Baca juga: Prajurit TNI Otaki Penembakan Istrinya Sendiri, Panglima TNI Perintahkan Cari Pelaku

Meski demikian, polisi masih mencari keberadaan suami korban yang diduga sebagai dalang penembakan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi dalam konferensi pers terkait Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Senin (25/7/2022).

"Kita berhasil amankan 5 orang tersangka."

"Pertama, Sugiono alias Babi dan kedua, Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.

Selanjutnya, Supriyono dan Agus yang bertugas sebagai pengawas.

"Jadi, tim eksekutor menggunakan Ninja, tim pengawas menggunakan Honda Beat," imbuh Ahmad.

Kemudian, polisi juga mengungkap tersangka lain, yakni penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyono.

"Di mana H-3 sebelum kejadian, yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan senilai Rp 3 juta," jelasnya.

Kelima tersangka tersangka tersebut, diduga mendapat perintah dari suami korban berinisial M untuk melakukan penembakan terhadap istrinya.

Untuk itu, kata Ahmad, pihak kepolisian meminta suami korban untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Eksekutor Penembakan Istri Prajurit TNI Dibekuk Polisi, Otak Pelaku Masih Diburu

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Cium Aroma Cinta Segitiga Dalam Kasus Penembakan Istri TNI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved