BERITA KRIMINAL
Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Kasus PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Anggota Ditpolairud Polda Kepri menangkap tujuh warga Batam terkait kasus penyelundupan PMI tujuan negeri jiran Malaysia, Kamis (28/7).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam berurusan dengan anggota Polda Kepri dalam kasus penyelundupan PMI ke Malaysia.
Sebanyak tujuh warga Kota Batam berurusan dengan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Tujuh warga terbukti merupakan sindikat perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Malaysia.
Polisi menangkap mereka di sekitar perairan wilayah Kecamatan Belakang Padang pada Kamis (28/7/2022) malam.
Adapun tujuh tersangka itu di antaranya Halim (28) tahun, Asri (30) tahun, Yanto (40) tahun, Nizam (22) tahun, Rinaldi (18) tahun dan Ramanda (18) tahun.
Selain enam orang laki-laki, terdapat satu orang perempuan atas nama Puspa berumur 17 tahun.
Baca juga: Malaysia Menyerah, Kemnaker Sebut Negeri Jiran Siap Patuhi Aturan soal PMI
Baca juga: Jadi Korban Kapal Tenggelam di Batam, 17 PMI Ilegal Akhirnya Dipulangkan ke Lombok
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono menyebutkan, terdapat 17 orang warga asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korbannya.
“Untuk sementara korbannya ada 17 orang dari aksi tujuh tersangka ini,” ujar Kasubdit AKBP Darsono, Jumat (29/7/2022).
Hasil penyidikan sementara, tersangka mendapat keuntungan Rp 4 juta dari satu PMI.
Polisi masih memeriksa secara intens tujuh tersangka ini.
“Tuju tersangka sudah kami tahan. Untuk lebih lengkapnya masih dalam penyelidikan ya,” kata Darsono.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google