PUBLIC SERVICE

Cara Urus Kartu Kuning di Kantor Disnaker Maupun Online, Ini Syarat Berkasnya

Cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan langsung di Kantor Disnaker maupun secara online. Siapkan syaratnya agar segera diproses.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Sejumlah pencaker memadati kantor Disnaker untuk melakukan pengurusan kartu kuning. Begini cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan langsung di Disnaker maupun secara online. 

2. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nomor KTP
  • Nomor ponsel
  • Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda-beda.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved