BERITA KRIMINAL

Aksi Main Hakim 11 Satpam Aniaya Terduga Pencuri Berujung Kantor Polisi

Aksi 11 satpam yang bertugas di RSUD Dr Kariadi Semarang terhadap terduga pencuri bukannya mendapat apresiasi malah berujung kantor polisi. Kok bisa?

TribunBatam.id via TRIBUNJABAR.id/GANI KURNIAWAN
Sebelas satpam yang bertugas di RSUP Dr Kariadi Semarang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang terduga pencuri hingga meninggal dunia. Foto ilustrasi seragam Satpam. 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi belasan satuan pengamanan (satpam) dalam menangani soerang pria yang diduga mencuri di lingkungan rumah sakit malah berujung kantor polisi.

Polisi menangkap sebelas satpam yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang karena menganiaya seorang pria yang dituduh mencuri ponsel hingga meninggal dunia.

Aksi main hakim sebelas satpam ini terungkap setelah petugas IGD RSUP Dr Kariadi Semarang melapor ke polisi karena curiga dengan bekas tanda kekerasan pada tubuh korban.

Mereka sebelumnya membawa pria yang dituduh sebagai pencuri itu ke IGD dengan keterangan orang yang baru saja jatuh.

Sementara dari hasil visum, penyebab kematian diduga diakibatkan oleh pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

Baca juga: Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Ini Ditangkap Polisi di Sukabumi

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengungkap jika seorang tersangka juga menyundutkan rokok ke dahi orang yang dituduh sebagai pencuri itu.

Donny menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/7/2022), ketika petugas keamanan rumah sakit memperoleh laporan tentang tindak pencurian oleh salah seorang pengunjung rumah sakit.

Pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang pria yang diduga telah mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan.

Setelah diserahkan, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya diinterogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama 11 pelaku yakni sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukuli korban.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.

Seluruh pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Empat Kecurigaan Keluarga Terkait Tewasnya Brigadir J, Dugaan Penganiayaan hingga Sosok Pelaku Lain

Adapun untuk korban hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Ciri-ciri korban tewas yaitu seorang pria dengan usia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, serta memiliki tato di lengan kanan dan kirinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved