PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Depok secara Online
Cara mengurus kartu identitas anak atau KIA secara online di Depok melalui Depok Single Window dan lalu diarahkan WhatsApp pelayanan online
TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA, termasuk di Depok, Jawa Barat, cukup mudah.
Cara mengurus KIA online Depok pun sudah bisa dilakukan.
KIA merupakan kartu identitas bagi anak di bawah 17 tahun.
Sama halnya dengan KTP, KIA berfungsi sebagaimana KTP orang dewasa.
Untuk warga Depok, Jawa Barat, mengurus KIA secara online bisa menggunakan aplikasi Depok Single Window.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Disdukcapil Batam, Ini Manfaatnya
Berikut tata caranya:
- Buka aplikasi Depok Single Window yang bisa diundug di Google Play Store dan App Store
- Pilih layanan kependudukan, klik pelayanan
- Pilih persyaratan pelayanan pendaftaran penduduk
- Pilih penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk anak WNI (warga negara Indonesia)
- Klik WhatsApp untuk diarahkan ke kontak pelayanan online.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
- Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
- Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari (*)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.
Sumber: Disdukcapil Depok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penampakan-kartu-identitas-anak_20170101_150341.jpg)