JASA RAHARJA KEPRI
Jasa Raharja Cabang Kepri Serahkan Rp 10 Miliar Santunan Korban Lakalantas Hingga Juli 2022
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan Rp 10 milyar hak atas santunan bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Sudah Menyerahkan 10 Miliar Rupiah Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Juli 2022
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan Rp 10 miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunan yang diberikan PT Jasa Raharja Kepri untuk korban kecelakaan lalu lintas ini naik sebesar 21,55 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 atau sebesar Rp 8,2 miliar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan jumlah santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris yang diberikan dikarenakan meningkatkan korban kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan yang besar pada tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021.
Selain itu didukung dengan sudah tidak diberlakukannya kembali PSBB karena rendahnya tingkat penyebaran covid-19 di tahun 2022 ini.
Sampai dengan Juli 2022 di Provinsi Kepri jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan sebesar 444 orang lebih besar 25,42 persen dibanding jumlah korban sampai dengan Juli 2021.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Hadiri Kunker Ditlantas Dan Bapenda Sumatera Barat di Batam
Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris.
Hal ini dikarenakan Jasa Raharja terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya.
Tidak lupa pula kami selalu melakukan upaya penyampaian informasi akan pentingnya berkendara dengan tertib dan taat akan aturan yang berlaku melalui media online, berita dan media sosial.
Mulyadi menjelaskan jika PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online.
Baca juga: Memperingati HUT ke-74 Polwan RI, Jasa Raharja Kepri Beri Pengobatan Gratis
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur.
Jasa Raharja Kepri terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Hal ini dibuktikan selama periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penyerahan santunan Meninggal Dunia dalam waktu 1 hari 5 jam dan kecepatan pembayaran dalam waktu 11 menit 25 detik," ucapnya dalam keterangan TribunBatam.id yang diterima Selasa (2/8/2022).
Toif Riyanto selaku Kepala Unit Operasional dan Humas menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi dalam menghadapi era Industri 4.0.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Ikut Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sagulung Batam