BERITA SINGAPURA

KPK Koordinasi dengan CPIB Singapura Buru Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan CPIB Singapura dalam memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berstatus buronan.

TribunBatam.id via Kompas.com
Gedung Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK bakal berkoordinasi dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura, CPIB dalam memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berstatus buronan. 

Mengenai persoalan itu, Alex menilai akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk melakukan langkah lebih lanjut jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura.

Katanya, KPK bakal mendalami peluang mengekstradisi Apeng dari Singapura.

Adapun sebelumnya pada 25 Januari 2022, Indonesia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Baca juga: Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Protes Ditetapkan Jadi Buronan

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Serta Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Baca juga: Singapura Tetangga Kepri Temukan Kasus Cacar Monyet, Dinkes Sebar SE Khusus

Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Indonesia, Abdul Fickar Hadjar kepada Tribunnews.com sebelumnya menyebut, jika Singapura merupakan 'surga' bagi para pengemplang pajak, termasuk negara yang menjadi tempat berlindung bagi koruptor Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved