TRIBUN PODCAST
Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepri, Prosedur hingga Manfaatnya
Samsat Kepri memberikan kemudahan wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar tunggakan pajak dengan sejumlah kemudahan dan keringanan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berjalan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Semua kemudahan bisa didapatkan wajib pajak selama beberapa bulan ini.
Apa saja kemudahan dan bagaimana mekanismenya?
Tribun Batam mewawancarai Tim Pembina Samsat yang terdiri dari beberapa unsur.
Di antaranya Dirlantas Polda Kepri, yaitu Kasubdit Regiden Polda Kepri, AKBP Riky Iswoyo, Sik (RI) Perwakilan Jasa Raharja, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Toif Rianto, S.Pt. MM (TR) dan Sekretaris Bapenda Kepri, Diky Wijaya, SE., M.Si (DW).
TB : Apa tugas dari Bapenda Kepri?
DW : Kita sebagai koordinator penerimaan pendapatan daerah. Karena kita sebagai Dinas Pendapatan yang ada Provinsi Kepri. Selain pendapatan kita juga ada retribusi. Ada beberapa OPD Penghasil.
TB : Apa saja tugas Dirlantas?
RI : Tugas pokok saya membidangi registrasi identifikasi baik kendaraan bermotor maupun pengemudinya. Untuk kendaraan motor, ada BPKB, STNK, plat nomor kendaraan dan SIM.
TB : Apa saja tugas pokok Jasa Raharja?
TR : Tugas kami yang pertama yaitu menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh jasa raharja. Baik itu luka-luka, meninggal dunia ataupun cacat tetap. Tugas kedua menghimpun dana dari masyarakat terkait para angkutan, yaitu umum iuran wajib angkutan umum. Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dihimpun dari kantor bersama Samsat.
TB : Apa saja yang tercakup dalam pemutihan pajak dan sampai kapan program ini berlangsung?
DW : Pemutihan ini dimulai dari Juli sampai November. Dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama bulan Juli sampai September mendapat perlakuan kompensasi relaksasi pajak pokok sebesar 50 persen, biaya balik nama (bbn) gratis 100 persen dan denda gratis 100 persen.
Tahap kedua September sampai November perlakuan kompensasi relaksasi pajak pokok sebesar 30 persen, bbn dan denda gratis 100 persen.