TRIBUN PODCAST

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepri, Prosedur hingga Manfaatnya

Samsat Kepri memberikan kemudahan wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar tunggakan pajak dengan sejumlah kemudahan dan keringanan.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Tribun Batam berhasil mewawancarai Tim Pembina Samsat yang terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya Dirlantas Polda Kepri, yaitu Kasubdit Regiden Polda Kepri, AKBP Riky Iswoyo, Sik (RI) Perwakilan Jasa Raharja, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Toif Rianto, S.Pt. MM (TR) dan Sekretaris Bapenda Kepri, Diky Wijaya, SE., M.Si  (DW). 

DW : 500 ribuan kendaraan ini banyak yang sudah rusak, kendaraan hilang, kendaraan berpindah tangan.

TB : Akses yang diberikan dalan kemudahan ini apa? Menghindari antrean yang panjang apa bila masyarakat datang berbondong-bondong.

DW : Pemutihan ini bukan baru dimulai tahun ini atau bulan ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya. Artinya banyak hal-hal yang diperbaiki untuk mengantisipasi antrean. Pihak kepolisian cukup kreatif, dibagi nomor antre by Whatshapp. Warga yang taat pajak tiap tahunnya tak perlu antre. Kita perlakukan seperti VVIP.
RI : Benar, sebelum kegiatan kita selalu rapat dan melihat permasalahan yang sebelumnya. Masyarakat yang tak mau datang daftar via aplikasi bisa via WA bahwa besoknya akan datang. Jadi mendaftar dulu sehari sebelum datang.

TB : Bagaimana pengemudi yang belum memiliki surat-surat?

RI : Jelas kalau masalah surat kendaraan semua teregister sama kita. Ketika ada registrasi ternyata kendaraannya berpindah tangan, kita minta ganti nama sesuai alamat yang terbaru. Kendaraan yang sudah rusak tagihannya pajaknya masih ada. Makanya kami menyarankan apabila ada kendaraan masyarakat yang sudah rusak fatal, tenggelam, laporkan saja biar kita hapus datanya sehingga tak terjadi tunggakan pajak. Konsukuensinya kendaraan yang sudah dihapuskan registrasi, tak bisa di regiatrasi ulang. Jangan sampai yang teregister banyak tapi yang beroperasi tak sebanyak itu.

TB : Apa yang disiapkan masyarakat untuk pemutihan pajak ini? Misalnya balik nama apa saja yang disiapkan?

DW : Selain dokumen, STNK, BPKB dan KTP dan bisa membayar pajaknya. Kalau balik nama STNK, BPKP, KTP si pemilik langsung. Lalu kendaraan aslinya untuk di cek fisik, KTP si pemilik saat ini dan kwitansi jual beli kendaraannya. Prosesnya langsung di kepolisian.

TB : Berapa lama selesainya?

DW : Kalau tahunan cuma 3 menit saja. Namun kalau 5 tahun, paling 2 sampai 3 jam saja. Kalau balik nama, BPKB dan STNK harus diganti karena disesuaikan dengan pemilik yang baru.  2 atau 3 hari sudah selesai

TB : Kalau korban kecelakaan tak mampu membayar pajaknya saat itu juga, Apakah Jasa Raharja masih memberikan santunan saat itu juga?

TR : Laka lantas ini tetap kita berikan santunan nanti ada tenggang waktu untuk membayarkan pajaknya. Proses tetap kita jalankan ini salah satu misi sosial kita, kewajiban tetap harus dijalankan. Apapub kondisinya kita lihat ekonomi korban. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved