BERITA KRIMINAL
Polres Anambas Bongkar Dugaan Asusila Penyuka Sesama Jenis
Polres Anambas mengungkap sedikitnya delapan anak di bawah umur jadi korban kasus asusila penyuka sesama jenis berinisial Sap umur 43 tahun.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Anambas menangkap seorang pria tersangka kasus asusila penyuka sesama jenis dengan anak di bawah umur sebagai korbannya.
Pria berinisial Sap (43) tersangka kasus asusila penyuka sesama jenis dengan anak di bawah umur sebagai korbannya tampak tertunduk saat ungkap kasus di Polres Anambas.
Dalam jumpa pers kasus asusila penyuka sesama jenis dengan anak di bawah umur sebagai korbannya itu, tersangka terlihat mengenakan pakaian tahanan dengan celana pendek biru beralaskan sendal dengan ukuran lebih besar dari kakinya.
Kedua tangannya diborgol menghadap ke depan dan tampak tertunduk seolah menutup wajahnya saat digiring oleh polisi dari pintu sel.
Hukuman itu ia terima, setelah diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Guru SD Sejak 2018 Terbongkar, Belasan Korban Laki-Laki

Dilaporkan keseluruhan korban dari aksi predatornya itu, merupakan bocah laki-laki.
Tindakan tak terpuji itu, terjadi di Dusun Teluk Kumbik, RT 002 RW 001, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh kasar itu, melancarkan aksinya diberbagai tempat.
Mulai dari rumah korban tepatnya di ruang tamu, pondok kebun dan Pelabuhan Dusun Tunjuk.
Tersangka yang masih lajang ini mengidap kelainan seksual sehingga nafsu birahinya hanya tertarik ke sesama jenis.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kejadian bermula saat pelaku hendak mengajak seorang korbannya untuk memanen petai di kebun dengan iming-iming diberi upah.
Ternyata percakapan pelaku dan korban didengar oleh orang tua korban (pelapor) sehingga berteriak dan meminta pelaku untuk pergi meninggalkan anaknya.
"Jadi pelapor sempat mendengar kalau pelaku ingin mengajak anaknya ke kebun untuk berbuat asusila dan juga ada percakapan sejumlah anak-anak lainnya yang pernah diajak ke kebun untuk berbuat hal yang sama," ucap AKBP Syafrudin.
Lanjutnya menyampaikan, tindakan pencabulan pelaku terhadap korban dilakukan dengan cara oral seks dan menyodomi sejumlah korbannya.
Sementara modus pelaku yaitu membujuk rayu korban dengan memberi uang ataupun hadiah dengan tekanan apabila mengadu ke orang tua atau orang lain akan diancam dibunuh.
Baca juga: Nenek di Bima Jadi Korban Rudapaksa Menantunya, Cucu Korban Pergoki Tindak Asusila Pelaku