PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

ART Ferdy Sambo Terseret Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ungkap Peran dan Alasan Jadi Tersangka

Dari empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J, ada tiga yang berprofesi sebagai anggota Polri dan satu masyarakat sipil.

WARTA KOTA/YULIANTO
Seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan dan dua orang asisten rumah tangga (ART) Kadiv Propam non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). Mereka tidak menggunakan seragam. Salah satu laki-laki yang menggunakan topi hitam dan masker hitam adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo yang menghadiri pemeriksaan pekan lalu. Sedangkan laki-laki berkemeja biru dan perempuan berkerudung hitam diduga adalah ART Ferdy Sambo. Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

TRIBUNBATAM.id- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo ikut terseret pembunuhan Brigadir J.

Polisi pun mengungkapkan peran dan alasan ART Ferdy Sambo tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah KM, warga sipil yang turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

KM adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Diketahui saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka berempat telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob.

Dari empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J, ada yang berprofesi sebagai anggota Polri dan masyarakat sipil.

Baca juga: Menunggu Polisi Sampaikan Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Disebut Khusus Dewasa

Baca juga: Fahmi Alamsyah Mundur dari Jabatan Staf Ahli Kapolri, Diduga Terkait Kasus Brigadir J

Lantas apa peran ART Ferdy Sambo yang merupakan masyarakat sipil tersebut, dan mengapa bisa sampai ikut dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J ?

Sosok ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf alias KM

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ada seorang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka warga sipil tersebut diketahui bernama Kuat Maruf alias KM.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2022) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved