BATAM TERKINI
Korban Kaveling Bodong Batam Mengaku Dapat Intimidasi, Muncul saat RDP DPRD
Korban kaveling saat RDP DPRD Batam mengaku dapat intimidasi dari petinggi PT PMB yang kini mendekam dalam penjara.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batam bersama sejumlah korban kaveling PT PMB memunculkan fakta baru.
Seorang konsumen yang menjadi kaveling bodong di Batam itu membuat pengakuan mengejutkan dalam RDP DPRD Batam itu.
Suara parau terdengar dari wanita bernama Hardi yang menjadi korban kaveling PT PMB itu.
Ia mengaku mendapat intimidasi dari petinggi PT PMB yang kini tengah mendekam di bui.
Bentuk intimidasi tersebut disampaikan oleh petinggi tersebut melalui video call WhatsApp.
"Dia video call saya dari penjara. Dia bilang, kami tak akan dapat lahan kami meski uang sudah diserahkan," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Korban Kaveling Bodong PT PMB Datangi DPRD Batam LAGI Tuntut Hak Konsumen

Kasus kaveling milik PT Prima Makmur Batam (PMB) masih terus berlanjut.
Terbaru, ada dugaan dua lahan kaveling bermasalah tersebut dikelola oleh perusahaan lain yakni PT Prima Makmur Sukses.
Hal ini disampaikan salah satu perwakilan konsumen PT PMB, Ilyas, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Batam, Kamis (11/8/2022).
"Ada indikasi, lahan-lahan yang bermasalah itu sudah diperjualbelikan lagi. Ini yang membuat kami ingin terus berjuang untuk memulihkan hak kami," tegasnya ke seluruh instansi terkait yang menghadiri RDP tersebut.
Konsumen meminta, agar aduan mereka dalam RDPU sendiri dapat disikapi oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada.
Pasalnya, perjuangan untuk memulihkan hak konsumen sudah berjalan sekitar tiga tahun lamanya.
PT Prima Makmur Batam (PMB) diketahui merayu ribuan konsumennya dengan mencantumkan logo Badan Pengusahaan (BP) Batam di dalam Site Plan proyek pembangunan kaveling.
Baca juga: Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga 'menjual' nama seorang pegawai BP Batam yakni Bambang Wintolo kepada para konsumen agar lebih yakin untuk membeli kaveling.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Batam, Kamis (11/8/2022).
"Mereka [PT PMB] menyebut nama Pak Bambang Wintolo. Saya akui, mayoritas konsumen adalah MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], jadi yakin dengan cara perusahaan itu," ungkap koordinator konsumen PT PMB, Andri.
Merespons ini, Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Niko, mengaku kaget dengan penyampaian tersebut.
"Kalau terkait gambar atau kop surat BP Batam [dalam site plan], di tempat lain pun bisa dibuat. Bisa saja dimanipulasi. Tapi karena korban menyebut nama orang, ini perlu dicek," ujar Niko saat dikonfirmasi usai RDPU digelar.
Diakui olehnya, PT PMB sendiri pernah mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan lindung sekira tahun 2019 lalu.
Luasnya pun sebesar 29 hektare dan 24 hektare dengan dua titik berbeda.
Baca juga: Korban Kaveling Bodong PT PMB Datangi Gedung DPRD Batam, Ini Tuntutan Mereka
Pengajuan itu untuk Kaveling Bukit Indah IV Batu Besar dan Kaveling Bukit Bintang Punggur Kabil.
"Ya, mereka [PT PMB] pernah mengajukan. Tapi, lahan itu masalahnya adalah hutan lindung. BP Batam tidak akan bisa tindaklanjut kalau hutan lindung, harus koordinasi ke KLHK dan BPKH," ujarnya lagi.
Langkah koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) juga berlaku jika para konsumen mendesak agar lahan dibebaskan menjadi kawasan pemukiman.
Sementara, Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, merasa miris melihat polemik ini.
Apalagi, lanjut Cak Nur, ada dugaan intimidasi kepada para konsumen yang saat ini tengah memperjuangkan hak mereka.
"Jangan sampai ada masalah sosial terjadi di lokasi. Karena potensinya ada. Jangan masyarakat diadu dengan masyarakat. Pasti bakal beradu dan berkonflik," tegasnya.
SERUAN BPKN RI
Polemik kaveling milik PT Prima Makmur Batam (PMB) menyita perhatian banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, hampir tiga ribu warga Batam merugi karena kasus kaveling bodong PT PMB itu.
Sejumlah korban kaveling bodong PT PMB di Batam itu terus berupaya untuk memulihkan hak konsumen sejak tahun 2019 silam.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E Ramli, meminta agar pemerintah daerah segera menyikapi persoalan ini.
Baca juga: DPRD Batam Gelar RDP Lanjutan Kasus Kaveling Bodong PT Prima Makmur Batam
"Kita harus mengambil sikap terhadap permasalahan-permasalahan ini. Negara harus hadir," tegasnya saat hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (11/8/2022).
Lalu, BPKN merekomendasikan agar kerugian konsumen dapat dibayarkan. Namun, rekomendasi itu tak dapat dilakukan karena pihak perusahaan tak memiliki dana untuk merealisasikannya.
"Kalau demikian, rekomendasi selanjutnya adalah membebaskan lahan dari hutan lindung menjadi wilayah pemukiman," sambung Rizal.
Akan tetapi, upaya pembebasan itu memerlukan proses cukup panjang. Salah satunya dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sementara, perwakilan BPKN lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa pengaduan perihal kaveling bodong milik PT PMB sendiri telah diterima oleh pihaknya dari 817 konsumen.
Namun, rekomendasi dari BPKN belum mendapat respons berarti dari pemerintah setempat untuk segera menyikapi polemik yang ada.
"Aduan sudah kami terima sejak 2018. Saya sepakat, harus ada pemulihan hak kepada konsumen," tegasnya.
Pantauan TribunBatam.id, RDPU bersama DPRD Batam sendiri juga dihadiri oleh beberapa pihak lainnya seperti Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepolisian, dan instansi terkait lain.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google