BERITA KRIMINAL

Oknum ASN Bintan Kena Kasus Korupsi Masih Dapat Gaji, Inspektorat Beber Alasannya

Inspektorat Bintan mengungkap alasannya mengapa oknum ASN terjerat kasus korupsi masih mendapat hak keuangan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan, Irma Annisa menjelaskan alasan oknum ASN Pemkab Bintan terjerat kasus korupsi masih mendapat hak keuangan meski tidak utuh. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dokter Zailendra Permana, oknum ASN Pemkab Bintan yang terjerat kasus korupsi intentif tenaga kesehatan hasil ungkap Kejari Bintan masih mendapat hak keuangan.

Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa membenarkan pemberian hak keuangan terhadap oknum dokter terjerat kasus korupsi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sei Lekop.

Ia pun mengungkap masih diberikannya hak keuangan terhadap oknum ASN Pemkab Bintan yang terjerat kasus korupsi insentif tenaga kesehatan, meski tidak utuh 100 persen.

"Yang bersangkutan masih mendapat hak keuangan sebesar 50 persen. Sebab kasusnya belum incraht dari pengadilan," ucapnya, Jumat (12/8/2022).

Irma Annisa pun mengungkap jika pihaknya belum ada memberikan sanksi atas perbuatan yang menurut penyidik merugikan Negara itu.

Baca juga: Kejari Bintan Telusuri Kekayaan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA

Ini karena kasus yang dihadapi oknum dokter itu belum memiliki keputusan hukum yang tetap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan sebelumnya menempuh banding terkait vonis perkara korupsi dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan covid-19.

Langkah hukum yang diambil Kejari Bintan itu setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang menetapkan hukuman satu tahun penjara untuk eks Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana pada 12 Juli 2022 yang bertanggung jawab terkait kasus korupsi di Bintan itu.

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengungkap jika putusan PN Tipikor Tanjungpinang terkait perkara korupsi insentif nakes untuk penanganan covid-19 itu.

Kejari Bintan bahkan sudah memasukkan surat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada 18 Juli 2022 lalu.

Fajrian memaparkan bahwa Zailendra terbukti melakukan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Zailendra dipidana penjara 1 tahun dan pidana tambahan uang pengganti sekira Rp 65,5 juta subsider 4 bulan.

Baca juga: Pemerintah Singapura Bantah Tersangka Kasus Korupsi Surya Darmadi ada di Negaranya

Sementara Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri menuturkan, bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti proses hukuman terhadap Kapus seilekop yang telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Untuk tindaklanjut sanksi, dan status ASN mantan kapus seilekop yang sudah divonis hakim sudah kita proses sesuai hukum disiplin dan lainnya," ucapnya (18/7/2022).

Kasus korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu menurutnya termasuk kasus berat dalam ketentuan kedisiplinan kepegawaian.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved