PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya

Pindah faskes bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, costumer service, Whatsapp maupun di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Ist
Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN. Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah Faskes melalui beberapa cara termasuk via aplikasi Mobile JKN. 

Itulah sejumlah informasi seputar cara pindah faskes BPJS online 2022, lengkap dengan ulasan terkait syarat pindah Faskes BPJS online.

4. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service (MCS)

Berikutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa melalui Mobile Customer Service (MCS).

Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selanjutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah peserta dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP).

Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

6. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Terakhir, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Demikian informasi seputar syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan mudah. Pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan bagi peserta yang sudah pindah tempat tinggal atau domisili.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved