PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan Karena Sakit

Sebelum ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Putri Candrawathi mengirim surat sakit. Itu juga yang jadi alasan Putri belum ditahan

Editor: Dewi Haryati
foto via Tribun Medan
Putri Candrawathi (kiri), dan suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi.

Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena alasan sakit.

Pihak Putri Candrawathi juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, saat ini Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dasar Polisi

Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Diketahui, polisi mengumumkan status tersangka Putri Candrawathi dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J setelah Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

Respons Kuasa Hukum

Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Proses Hukum Biasa

Ketua Indonesia Policie Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Samuel Hutabarat Tanggapi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Ya itu proses hukum biasa saja ya. Menurut saya satu proses yang juga mekanis dalam proses penegakan hukum pengungkapan kasus pidana,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).

“Proses penetapan tersangka PC tidak terlalu sesuatu yang mengejutkan buat saya, tetapi itu adalah suatu imbas dari tragedi kemanusiaan itu,” ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan siapapun bisa saja menjadi tersangka bila penyidik memiliki cukup bukti, bahkan jika hanya berdasarkan dua alat bukti.

Penetapan tersangka itu, sambung dia, pun tidak terkecuali kepada Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi bisa langsung dilakukan penahanan jika kondisinya sudah memungkinkan.

“Nyonya PC ini kalau kondisinya kemudian sudah bisa, sudah sehat dia, kemudian dia akan menjalani penahanan. Itu pasti ya, itu pasti,” ucap Sugeng.

“Kecuali penyidik punya pertimbangan lain,” lanjut dia. (tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved