BERITA KRIMINAL

Kuasa Hukum Susanto Alias Acing Bantah Kliennya Pelaku Perdagangan Manusia

Susanto alias Acing melalui kuasa hukumnya membantah jika dirinya merupakan pelaku perdagangan manusia seperti yang banyak dituduhkan kepadanya.

TribunBatam.id/Dokumentasi Pribadi Filemon Halawa
Penasihat Hukum Susanto alias Acing, Filemon Halawa membantah jika kliennya merupakan pelaku perdagangan manusia seperti yang selama ini dituduhkan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Susanto alias Acing kembali menjadi sorotan.

Lewat kuasa hukumnya, Filemon Halawa, Acing membantah dirinya pelaku perdagangan manusia.

Susanto alias Acing sebelumnya menjadi terdakwa atas kecelakaan kapal laut miliknya yang mengalami kecelakaan di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu.

Dalam kecelakaan ini ada 21 orang meninggal dunia dari 60 orang penumpang kapal dan empat awak kapal.

Selain Acing, terdapat lima orang lainnya menjadi terdakwa pada perkara tersebut dan divonis berbeda-beda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Leo Halawa menyebut, dakwaan jaksa yang mengatakan terdakwa Susanto alias Acing melakukan perdagangan manusia telah terpatahkan.

Baca juga: Kasus 50 PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Istri Acing Juga Diperiksa Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan sebelumnya menuntut Acing dengan 20 tahun penjara.

"Seluruh informasi yang disampaikan itu keliru. Klien kami dalam perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg yang disidang dan diputus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah terkait UU Perlindungan Pekerja Migran. Kami menganggap berita perdagangan orang adalah berita menyesatkan publik," kata Leo Halawa saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Ia juga menyebut, dalam pertimbangan majelis hakim, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan tidak kenal dengan Acing.

Justru, menurut Leo, 11 orang PMI yang masih hidup dan menjadi penumpang kapal tenggelam rute Bintan ke Malaysia 15 Desember 2021 lalu dalam kesaksiannya berinisiatif sendiri mencari jalan ke negeri jiran Malaysia.

"Jadi kami tegaskan, klien kami (Acing) tidak benar melakukan perdagangan orang. Bahkan penumpang kapal itu yang mencari-cari jalan ke Malaysia. Poin penting kami sampaikan adalah dari perdagangan orang itu adanya eksploitasi, pemaksaan, perbudakan begitu. Ini yang tidak terlihat di persidangan, yang diputus Selasa 16 Agustus 2022," kata Leo lagi.

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran.

Baca juga: Calo PMI Ilegal Mulai Bermain di Pelabuhan Resmi Batam

Kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi.

Atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

"Ini yang tidak terbukti di persidangan. Sehingga kami begitu yakin, klien kami tidak terlibat dalam perdagangan orang. Jadi isu liar selama ini sangat merugikan klien kami. Ini putusan pengadilan, bukan kata saya," tambahnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved