BERITA KRIMINAL
Kuasa Hukum Susanto Alias Acing Bantah Kliennya Pelaku Perdagangan Manusia
Susanto alias Acing melalui kuasa hukumnya membantah jika dirinya merupakan pelaku perdagangan manusia seperti yang banyak dituduhkan kepadanya.
Oleh karenanya, Leo Halawa meminta semua pihak untuk bijak menyampaikan informasi ke publik.
Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap Susanto alias Acing (43) di wilayah Lobam, Kabupaten Bintan pada awal Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, selain menjadi pemilik kapal dan pelabuhan sendiri, Acing juga memiliki penampungan PMI ilegal di Bintan.
Baca juga: KASUS Penyelundupan PMI Ilegal Kian Meresahkan, DPRD Batam Segera Surati DPR RI
Dalam musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI tersebut, 21 orang meninggal dunia, 13 selamat dan 16 lainnya dinyatakan hilang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Acing setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Acing diketahui sebagai pemilik kapal boat yang tenggelam sehingga lokasinya kemudian dilacak Polda Kepri.
Ia pun sebelumnya dikenakan pasal berlapis, di antaranya UU Pekerja Migan Indonesia dan UU Perdagangan Manusia serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.(Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
