PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Respons Menteri, Lembaga hingga Keluarga Brigadir J Soal Status Tersangka Istri Ferdy Sambo

Penetapan tersangka Putri Candrawathi menuai komentar dan respons dari sejumlah pihak. Mulai dari level menteri, lembaga hingga keluarga Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. 

TRIBUNBATAM.id- Penetapan tersangka pada Putri Candrawathi menuai komentar dan respons dari sejumlah pihak.

Level menteri, lembaga negara mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch (IPW) dan keluarga Brigadir J pun angkat bicara.

Diketahui penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan Jumat (19/8/2022) kemarin.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan. Istri Ferdy Sambo itu beralasa karena sakit.

Berikut kumpulan respons pihak terkait menyoal status tersangka Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan Karena Sakit

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dasar Polisi

1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana itu.

Kepolisian menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.

Hal itu ia sampaikan, sesuai menjadi pembicara utama (kynote speaker) Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar, Jumat (19/8/2022) siang.

"Terserah polisi saja lah," singkat Mahfud MD saat dikerumuni wartawan di samping pintu mobil yang ditumpangi.

2. Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved