Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Daftar Merek Dagang secara Online di DJKI Kemenkumham

Pendaftaran merek dagang bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Tayang:
DJKI Kemenkumham
Tangkapan layar situs resmi DJKI Kemenkumham - Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara mudah. 

Tak perlu kemana-mana, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online.

Jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram resminya menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Masih Terbuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa KIP Kuliah 2022

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2, Gratis Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan

Cara daftar merek dagang secara online

Berikut ini tahapan untuk mendaftarkan merek dagang Anda secara online di DJKI Kemenkumham

- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id

- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun

- Masukkan username dan password, pilih permohonan online

- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru

- Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti

- Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: (label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UMK (jika pemohon pemilik usaha mikro/kecil))

- Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved