BERITA VIRAL
VIRAL Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ahli Hukum Sebut Bisa Dipidana
Ahli hukum pidana menegaskan, oknum TNI berpangkat Brigjen yang menembak kucing saat Sekolah Staf Komando (Sesko) hingga viral di medsos bisa dipidana
Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.
Baca juga: Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI Ini Menangis saat Diinterogasi Petugas
Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.
"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebelumnya angkat bicara terkait permasalahan yang menyeret prajuritnya tersebut.
Yudo mempersilakan Brigjen NA diproses hukum.
“Ya kita serahkan saja nantinya prosesnya, kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” kata Yudo kepada awak media di geladak heli KRI Semarang-594, Jumat (19/8/2022).
Yudo mengatakan, proses tersebut dalam artian apabila Brigjen NA benar-benar melanggar hukum terkait kasus itu.
“Artinya kalau itu memang melanggar hukum tentang itu, ya kita harus loyal, silakan proses hukum,” kata dia.
Baca juga: NASIB 3 Oknum TNI Buang Sejoli Korban Lakalantas ke Sungai, Vonis Kolonel Priyanto Paling Berat
Tim Hukum TNI kini sedang menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Khususnya pada Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Maya Citra Rosa)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com