Ditjenpas Kemenkumham Temukan Narkoba saat Sidak di Lapas Subang, Pejabat Struktural Akan Diperiksa

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham gelar inspeksi dadakan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat.

ist
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNBATAM.id- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menemukan sejumlah barang terlarang seperti narkoba di Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat.

Temuan tersebut didapatkan manakala Ditjenpas Kemenkumham melakukan inspeksi dadakan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas tersebut.

Pihak Ditjenpas Kemenkumham pun akan segera melakukan pemeriksaan pada pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Subang tersebut.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas Abdul Aris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan deteksi dini dan giat Satops Patnal sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Tak hanya itu, hal ini sebagai kegiatan Pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U, Penguatan integritas terhadap petugas Lapas serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.

“Kami Komitmen 3 Kunci Pemasyarakatan Maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Baca juga: 186 Warga Binaan Lapas Perempuan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: ATURAN dan Cara Berkunjung ke Lapas dan Rutan Batam, Begini Syaratnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menggelar inspeksi dadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menggelar inspeksi dadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat (istimewa)

Mantan Kadivpas Jawa Barat ini menambahkan, berdasarkan hasil giat penggeledahan satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Subang, berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.

“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” terangnnya.

Dari hasil razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa 2 paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram serta pipet kaca (alat hisap sabu) sebanyak 52 buah. Sedangkan, narapidana dinyatakan positif metafetamin sebanyak 23 orang dari 33 orang.

Diketahui, mengacu pada Surat Perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor : PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada tanggal 19 -21 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tim Ditjenpas terus berkomitmen untuk melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju guna menjaga keadaan UPT agar tetap tertib, aman dan kondusif.

Aris menyebut, kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan.

Lalu, memindahkan narapidana yang positif mengkomsumsi narkoba ke Nusakambangan, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural serta evaluasi terhadap tamping.

“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Subang Tommi Hendri menyatakan, akan terus mengawasi pelaksanaan satopspatnal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kelas IIA Subang.

“Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi serta kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke lapas Nusakambangan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin,” katanya.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Narkoba saat Sidak Lapas Subang, Ditjenpas Akan Lakukan Pemeriksaan Pejabat Struktural

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved