PEMKO BATAM
Pemko Batam Beri Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda Perubahan APBD 2022
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mewakili Wali Kota sampaikan jawaban Pemko Batam atas pandangan fraksi DPRD terkait ranperda perubahan APBD 2022
"Hal ini dikarenakan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sampai bulan Juni 2022 banyaknya wajib pajak yang tutup sementara atau tutup permanen di periode tersebut," imbuhnya.
Terkait dengan pendapatan pajak daerah yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak mengalami penurunan.
Mengenai alat rekam transaksi yang tersedia saat ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Batam dan Bank Riau Kepri dengan kondisi yang tidak kompatibel lagi. Namun alat tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk mengirim data transaksi.
Untuk pengembangan teknologi alat rekam transaksi sudah dibahas bersama Bank Riau Kepri dan saat ini masih dalam proses pengadaan vendor dan segera dilakukan replacement terhadap alat yang lama.
"Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan terhormat Bapak Sahat Parulian Tambunan, SE dari fraksi Partai Demokrat-PSI," kata Amsakar. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google