BERITA KRIMINAL
PSK Tewas Ditikam Pelanggannya, Pelaku Ngamuk Karena Korban Minta Bayaran di Depan
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, pembunuhan bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pesan MiChat.
Editor:
Eko Setiawan
“Pelaku ini ternyata pemakai ganja juga, kita sudah tes dan hasilnya memang positif,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
“Kita kenakan 3 pasal, ancaman maksimalnya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Papua Tikam PSK yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan, Ada 7 Bekas Tusukan di Tubuh Korban
