ANAMBAS TERKINI

Polres Anambas Dirikan Polsubsektor Siantan Utara, Bakal Layani Tiga Desa

Polres Kepulauan Anambas membentuk Polsubsektor untuk melayani wilayah hukum di tiga wilayah, Desa Bayat, Desa Piasan dan Desa Mubur.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUNTAK
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra meresmikan kantor Polsubsektor Siantan Utara, Rabu (24/8/2022) yang ditandai dengan bunyi sirine. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian resor (Polres) Kepulauan Anambas akhirnya membentuk satu unit pelaksana tugas Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) di wilayah hukumnya.

Adapun Polsubsektor itu didirikan untuk memenuhi layanan pengaduan hukum masyarakat yang ada di Kecamatan Siantan Utara.

Ditandai dengan bunyi sirine, Polsubsektor Siantan Utara itu pun diresmikan langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra.

Nantinya ruang lingkup Polsubsektor di pulau terluar Indonesia itu akan mencakup tiga wilayah antara lain, Desa Bayat, Desa Piasan dan Desa Mubur sebagai pusat kotanya.

Sedikitnya lebih kurang ada 1.536 jiwa jumlah penduduk yang bermukim di wilayah kecamatan yang baru dimekarkan itu.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, Polsubsektor di wilayah hukumnya itu terbentuk berdasarkan Surat Kapolri No. B/4186/V/OTL1.1.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

"Jadi Polsubsektor Siantan Utara ini merupakan 1 dari 171 Polsubsektor se Indonesia yang disahkan oleh Kapolri," ucapnya, dihadapan awak media, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Bakal Berantas Perjudian, Polres Karimun Ingatkan Warga Tinggalkan Dadu hingga Kartu

Tujuan dibentuknya Polsubsektor sendiri, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Polri dalam rangka Harkamtibmas, yaitu perlindungan, pengayoman, pelayanan terhadap masyarakat.

"Ya tentunya untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat disituasi geografis yang berbatasan pulau-pulau di Anambas ini khususnya," jelasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, dengan kehadiran Polsubsektor sebagai cikal bakal berdirinya Polsek juga dapat menambah peningkatan layanan yang sudah ada sebelumnya, seperti di Polsek Siantan, Polsek Palmatak dan Polsek Jemaja.

 "Untuk sementara ini, Polsubsektor Siantan Utara sendiri akan berada di bawah koordinasi Polsek Palmatak," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya Polsubsektor Siantan Utara ini juga diharapkan dapat semakin menjangkau kemudahan dan peningkatan layanan hukum kepada masyarakat.

"Tentu harapan ke masyarakat, ya hubungan yang selama ini sudah terjalin kemitraannya ke Polri jadi semakin lebih baik, sehingga permasalahan apapun yang dihadapi oleh masyarakat kami harapkan dapat diselesaikan dengan baik pula," tuturnya.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, kantor Polsubsektor Siantan Utara yang terletak di pemukiman warga Desa Mubur itu, masih berupa bangunan semi permanen dengan warna bercat kuning.

Di samping bangunan Polsubsektor yang dihibahkan oleh warga itu, terpasang papan nama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Resor Kepulauan Anambas Sektor Palmatak Subsektor Siantan Utara yang dihiasai umbul-umbul bendera merah putih didepannya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

 


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved