PUBLIC SERVICE
Prosedur dan Tata Cara Pemindahan Warga Binaan Atas Permintaan Sendiri atau Keluarga
Pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapas atau dari Lapas ke Lapas dalam wilayah bisa dilakukan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rumah Tahanan (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
Setelah kasus yang dialami terdakwa memiliki hukum tetap atau divonis oleh pengadilan, maka terdakwa berubah status menjadi terpidana karena kasus yang dialaminya sudah memiliki hukum tetap.
Setelah menyandang status terpidana, maka akan yang bersangkutan bisa dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan.
Meski demikian, pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapas atau dari Lapas ke Lapas dalam wilayah atau antar wilayah bisa dilaksanakan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan pemindahan seorang terpidana dari Rutan ke Lapas adalah suatu kewajiban, tanpa ada permintaan dari keluarga atau kuasa hukum hal tersebut akan dilaksanakan.
"Kalau kasusnya sudah ingkrah, pasti kita pindahkan. Namun mengingat saat ini kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia, pemindahan harus melihat kondisi tempat yang akan dituju," kata Yan.
Baca juga: Cara Menjenguk Warga Binaan di Rutan Batam, Simak Syarat Lengkapnya di Sini
Baca juga: SEHARI, Rutan Kelas IIA Batam Produksi Tempe dengan Bahan Baku 35 Kilogram
Dia juga mengatakan saat ini karena kondisi Rutan dan Lapas Overkapasitas, maka terpidana yang hukumannya di bawah dua tahun tetap berada di Rutan, sampai masa tahanannya berakhir.

"Mereka bisa kita pindahkan juga, dengan mempertimbangkan Keamanan, Kesehatan dan lainnya,"kata Yan Patmos.
Sementara untuk terpidana yang hukumannya di atas lima tahun, apalagi seumur hidup dan hukuman mati itu sudah pasti.
"Kalau di Lapas Itu ada pembinaan, mereka juga memiliki banyak kegiatan pembinaan. Kalau di Rutan tidak ada pembinaan, karena Rutan itu sifatnya titipan,"kata Yan Patmos.
Berikut tata cara pemindahan warga binaan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum
1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
Syarat (Tambahan)
- Fotokopi Daftar Perubahan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
- Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
- Surat Keterangan Dokter
- Salinan Kartu Pembinaan
- Daftar Register “F”
- Litmas Asal dan Tujuan
- Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
- Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
Adapun Prosedur pemindahan warga binaan yakni :
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan
- Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon
- Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
- Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
- Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
- Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
- Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
Sementara itu setelah melengkapi berkas, pemohon menunggu persetujuan dari kantor wilayah, untuk melakukan pengecekan berkas.
Yang bersangkutan akan diberikan jawaban malului Unit pelaksana Teknis (UPT) dimana yang bersangkutan di tahan dalam jngka waktu;
1.Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
2.Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
3.Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Untuk pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapasa, atau pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas dalam wilaya tidak dipungut biaya atau gratis.
Jaminan Pelayanan dari petugas UPT yaitu:
- Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya
- Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu
Sementara untuk keamanan saat pemindahan, petugas akan bekerjasa dengan pihak kepolisan dalam hal pengawalan selama proses pemindahan seperti;
- Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian
- Waktu pemindahan dirahasiakan.
Demikian prosedur pemindahan Terpidana dari Rutan ke Lapas dan pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas dalam wilayah atau antar wilayah. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)