Senin, 27 April 2026

Cara Menjenguk Warga Binaan di Rutan Batam, Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Bagi keluara warga binaan yang ingin mengunjungi keluarganya di Rutan Kelas IIA Batam, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran

tribunbatam.id/Yeni Hartati
Suasana haru hiasi ruang kunjungan Rutan Karimun, Senin (4/7/2022) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 yang melanda lebih dari dua tahun membuat semua lapisan masyarakat terkena imbas.

Terlebih warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Batam, di mana tidak bisa bertemu langsung dengan anggota keluarganya.

Namun seiring berjalannya waktu, pandemi Covid-19 yang terus melandai, di mana pasien sudah terus menurun dan hampir kosong membuat kabar baik itu akhirnya datang.

Hal ini pun menjadi angin segar bagi keluarga warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam, di mana saat ini kunjungan tatap muka sudah dibuka, namun tetap dengan pembatasan-pembatasan.

Bagi keluara warga binaan yang ingin mengunjungi keluarganya di Rutan Kelas IIA Batam, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022:

Baca juga: JELANG HUT RI, Rutan Batam Ajukan Remisi Bagi 671 Warga Binaan, 20 Bebas Langsung

Baca juga: KRONOLOGI Keluarga Warga Binaan Sakit saat Besuk Suaminya Versi Kalapas Batam

1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA

2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pekan pada jam kerja

3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin

4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah

5. Kunjungan bagi tahanan dewasa/Anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No 3 dan 4

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam Yan Patmos Purba mengatakan, waktu Kunjungan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.

"Kemudian istirahat, kunjungan kembali dibuka pukul 13.30WIB sampai dengan 15.00WIB," kata Yan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka untuk Warga Binaan

Baca juga: Ini Kasus Paling Banyak Membuat Warga Binaan Menghuni Lapas Perempuan Batam

Untuk keluarga warga binaan hendak berkunjung ke Rutan, jalur yang harus dilewati yakni:

1. Melapor di Pos Wasrik, keperluan kunjungan

2. Keluarga mengisi form kunjungan untuk mendapatkan nomor antrean

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved