PUBLIC SERVICE

Cara Daftar Layanan Bersihkan Karang Gigi Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.

google plus
BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi atau membersihkan karang gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya pengobatan secara umum, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan gigi.

Bukan hanya mencabut, menambal dan pengobatan gigi biasa, peserta BPJS juga bisa membersihkan karang gigi secara gratis.

Hanya saja untuk mendapatkan layanan khusus ini, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu layanan pembersihan karang gigi ini hanya berlaku setahun sekali.

Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.

Di Indonesia scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.

Sebagai informasi karang gigi atau tartar adalah tumpukan plak yang menempel dan mengeras pada permukaan gigi.

Karang gigi membuat tampilan gigi tampak tidak terawat.

Pasalnya, plak yang mengeras cenderung berwarna kusam, bisa berwarna kuning kecokelatan hingga hitam.

Lantas bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Penuh 20 Layanan Operasi Ini, Berikut Daftarnya

Baca juga: Cara Berobat ke IGD Rumah Sakit Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved