TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang Beri Keringanan Warga Bayar PBB P2 Hingga November 2022
Pemko Tanjungpinang mengatur ketentuan keringanan dalam membayar PBB P2 yang berlaku hingga akhir November 2022. Berikut sejumlah ketentuannya.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ini mnjadi kabar gembira bagi warga Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan pengurangan pokok serta penghapusan sanksi administrasi bagi warga yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengajak masyarakat kota Tanjungpinang untuk segera membayar PBB-P2 dengan memanfaatkan adanya kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif yang akan diberikan sampai akhir November 2022.
"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang," ucap Rahma, Minggu (4/9/2022).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menuturkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 tahun 2022, Pemko Tanjungpinang memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
Baca juga: Relaksasi Pajak PBB P2 di Batam Diperpanjang hingga Akhir Oktober
Tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Tanjungpinang.
"Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang diberikan oleh Wali Kota Rahma sampai 30 November 2022," ucap Alvie.
Relaksasi yang diberikan tersebut, berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70 persen untuk masa pajak tahun 1995 sampai 2012 dan tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50 persen.
"Wali kota Tanjungpinang juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100 persen,” tambah Alvie.
Dengan kebijakan yang diberikan Wali Kota ini, Alvie berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pengajuan permohonan ke BPPRD akan hal pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut.
"Untuk itu, kami imbau masyarakat, mari manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Alvie.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Hapus Sanksi Denda PBB P2 hingga 30 November 2022
Selain kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, Alvie mengatakan, tahun 2022 Wali Kota, Rahma juga sekaligus memberikan pembebasan BPHTB untuk peserta PTSL yang terdaftar.
Hal ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tahun ini, peserta yang terdaftar pada program PTSL, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta juga digratiskan," jelasnya.
Kebijakan Wali Kota ini tentunya sangat membantu masyarakat dalam memberikan keringanan di tengah kondisi yang saat ini masih pandemi covid-19.
"Semoga apa yang menjadi kebijakan Pemko dapat dimanfaatkan masyarakat Tanjungpinang, khususnya yang terdaftar dalam program PTSL 2022," tukasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google