TANJUNGPINANG TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Serahkan Santunan ke Lima Ahli Waris di Harpelnas
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang serahkan santunan total Rp 709 juta kepada lima ahli waris bertepatan di hari pelanggan nasional (harpelnas)
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak lima ahli waris pegawai dan pekerja swasta di Tanjungpinang mendapat santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa dengan total sekitar Rp 709 juta.
Santunan ini diberikan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Tanjungpinang.
Ahli waris tersebut merupakan tenaga honorer di Pemko Tanjungpinang, petugas RT dan RW serta pekerja swasta yang meninggal atau kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma, yang hadir saat penyerahan santunan mengatakan, pemberian saluran ini merupakan bukti bahwa Pemko Tanjungpinang melindungi para pegawai, termasuk dengan status tenaga honorer.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan di sini kita membantu meringankan ahli waris yang ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal dunia maupun yang terkena kecelakaan saat bekerja,” ucap Rahma, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Rahma Ikut Pawai Budaya di Tanjungpinang Kenakan Pakaian Adat Nasional
Ia mengatakan, saat ini sudah masuk tahun ketiga seluruh pegawai yang statusnya pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas RT dan RW sudah tercover hampir 1.900 orang yang ditanggung perlindungannya oleh Pemko Tanjungpinang.
“Selain santunan kematian, ahli waris juga memperoleh beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah,” sebutnya.
Sementara itu Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPjamsostek, Abdur Rahman Irsyadi menyebutkan, hingga semester I tahun 2022, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT dan JP yang sudah diajukan peserta berjumlah 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp 25,12 triliun.
“Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat sekitar 27 persen,” kata Abdur.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Beri Keringanan Warga Bayar PBB P2 Hingga November 2022
Sementara itu jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp 6,9 miliar.
“Semoga penerima manfaat ini baik formal maupun non formal ke depannya bisa terus meningkat,” tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google