PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kadiv Humas Polri Sebut 11 Personel Polisi yang di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas

Daftar 11 personel polisi yang sudah bebas setelah ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J. Kadiv Humas sebut mereka masih dalam pengawasan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sejumlah personel polri yang di tempatkan di tempat khusus telah bebas, berikut daftarnya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak sebelas personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.

Adapun kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas pada jabatan lamanya.

Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan.

Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Lima Fakta Bripka RR Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Takut Sama Ferdy Sambo dan Korban Keadaan

Baca juga: AKP Dyah Chandrawati Dijatuhi Sanksi Mutasi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus

Dari sebelas orang tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel, Kompol empat personel, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.

Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Berikut daftar 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved