PUBLIC SERVICE
SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing.
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
(*)