PUBLIC SERVICE

SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jumlah tagihan atau iuran yang dibayarkan berbeda berdasarkan jenis kepersertaannya.

Misalnya saja untuk kategori pekerja formal maupun informal.

Ada empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing.

Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Autodebet BCA

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Resmi Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:

  • Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.

Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

  • Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  • Iuran keluarga tambahan PPU

Untuk diketahui, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  • Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat GoPay, DANA, OVO, Tokopedia dan Bukalapak

Baca juga: 7 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online, Mudah dan Praktis

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved