BATAM TERKINI

Kapolresta Barelang Singgung TPPU di Kasus KSP Karya Bhakti Belakang Padang Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto singgung TPPU jika ada unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat hadir dalam RDPU membahas kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti Belakang Padang, Jumat (16/9/2022) di Kantor DPRD Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto beri atensi serius terhadap kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang.

Meski mengimbau agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun Nugroho menyebut, pihaknya tak akan main-main apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara ini.

"Kalau urusan masyarakat, saya akan utamakan. Kembali kepada masalah ini, saya mengutamakan asas praduga tak bersalah. Saya imbau masalah ini diselesaikan dengan mediasi sebelum ke ranah hukum," ujar Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Batam, Jumat (16/9/2022).

Bahkan, Nugroho juga menyinggung perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika nantinya hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.

"Jika buntu, mohon maaf, laporan atau pengaduan kepada kita akan kita tindaklanjuti. Kalau nanti ada pidananya, setelah diperiksa tim penyelidik, maka akan kami proses. Bahkan, bisa kita kenai tersangkanya jika sudah ada, TPPU. Kita sita aset-aset yang bersangkutan," sambungnya.

Ia mengakui saat ini beberapa perwakilan nasabah sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Barelang.

Sejumlah nasabah pun sudah dimintai keterangan menyangkut permasalahan ini.

"Orang-orang yang ada di KSP sebaiknya mempertanggungjawabkan perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Nasabah KSP Karya Bhakti Cari Keadilan, DPRD Batam Minta Pengurus Tanggung Jawab

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi sepakat agar kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini bisa ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, polemik ini tak akan bisa menemui titik terang apabila pihak kepolisian tak ikut turun tangan.

"Karena kalau tidak demikian, ini tak akan selesai," ujarnya dalam RDPU.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, meminta Ketua KSP Karya Bhakti, Suratno untuk bertanggung jawab.

Bahkan, Utusan sempat menanyakan beberapa langkah Suratno dalam menyikapi masalah tersebut.

"Saya berharap, ketua koperasi konsisten dalam memperjuangkan ini," tegasnya.

Bahkan, politisi asal Partai Hanura itu memberikan beberapa alternatif dalam penyelesaian polemik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved