PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan tidak mengirimkan slip setoran lagi setiap tahunnya, namun peserta bisa mengakses dan mengecek saldo melalui aplikasi JMO.

kompas.com
Aplikasi JMO yang bisa digunakan untuk mengecek saldo JHT. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan stafnya tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi pekerja, salah satunya berupa tabungan yakni Jaminan Hari Tua atau yang biasa disebut JHT.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu biayanya sebesar 5,7 persen per bulan berasal dari gaji yang diterima oleh karyawan yang  bersangkutan.

Perhitungannya sebagai berikut:

1.Pekerja membayar 2 persen

2. Perusahaan membayar 3,7 persen .

Setelah karyawan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka iuran akan dibayarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja setiap bulannya.

Baca juga: Cara dan Syarat Pencairan JHT Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

Setiap tahunnya, BPJS ketenagakerjaan akan mengirimkan slip setoran dan jumlah saldo yang sudah terkumpul. 

Namun sekarang dijaman digitalisasi BPJSketenaga kerjaan melakukan pembaharuan sistem pelayanan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak mengirimkan slip setoran lagi setiap tahunnya, namun peserta bisa mengakses dan mengecek saldo dengan mengunduh aplikasi Jamsostek mobile (JMO).

Petugas BPJSKetenaga kerjaan, Nagoya, menjelaskan peserta BPJSketenagakerjaan, tidak perlu datang ke kantor BPJSKetenagakerjaan, cukup akses melalui aplikasi.

"Baik pencairan dana pensiun dan juga pengecekan saldo bisa melalui aplikasi," kata Petugas itu.

Sementara untuk pengecekan saldo BPJS ketenagakerjaan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut;

  • Unduh Aplikasi Jamsostek Mobile
  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Cek Saldo

Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.

Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Autodebet BCA

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Penuh 20 Layanan Operasi Ini, Berikut Daftarnya

  • Menu Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ

Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo

  • Pilih KPJ

Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.

  • Saldo JHT ditampilkan

Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Demikian cara pengecekan saldo tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

(TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved