PUBLIC SERVICE

Cara dan Prosedur Membuat SKCK di Polsek Sekupang, Berikut Syaratnya

SKCK menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan.  Selain itu, SKCK dibutuhkan untuk pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUN/ Dok. Polsek Sekupang
Beberapa warga sedang mengurus SKCK di loket yang ada di Polsek Sekupang, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Sekupang belakangan banyak dikunjungi oleh masyarakat Batam.

Bukan tanpa alasan mereka datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Sekupang.

SKCK menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan. 

Selain itu, SKCK dibutuhkan untuk pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS).

Seorang warga bernama Ardi mengaku ingin mengurus SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

"Lagi ngurus SKCK bang. Rencana saya mau lamar kerja," kata Ardi, Senin (26/9/2022).

Ardi mengaku saat ini fasilitas pengurusan SKCK di Polsek Sekupang sudah cukup lengkap.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam

"Sekarang meja dan bangkunya sudah baru sehingga kita jadi sangat nyaman saat mengurus SKCK," ujarnya.

Warga lainnya, Melda juga datang ke Mapolsek Sekupang untuk mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan.

Ia mengaku pelayanan SKCK Polsek Sekupang sangat ramah dan cepat. 

"Bagus lah bang, tempatnya yang sekarang ini juga cukup nyaman," ujarnya. 

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, cara membuat SKCK di Polsek Sekupang, pastikan menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu.

Baca juga: NPWP dan NIK Segera Terkoneksi, Begini Cara Pemutakhiran Data Pribadi di Laman Pajak

Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya

Syarat Membuat SKCK

  • Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di Mapolsek Sekupang. 

"Biaya pengurusan SKCK adalah Rp 30.000. Dasarnya peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri," kata Yudha.

Dikatakannya, masa berlaku SKCK adalah hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika masyarakat ingin membuat SKCK maka silakan datang ke Polsek Sekupang di jam kerja. Akan dilayani dengan baik.  (*)

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved