PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Bagi orang yang memiliki KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal atau kota lain, pengurusan Kartu Kuning harus dilakukan di Kantor Disnaker.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kartu Kuning merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan.
Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.
Meski namanya Kartu Kuning, tetapi kertas yang digunakan bukan warna kuning, melainkam warna putih, yang ukurannya lebarnya 20 centimeter dan panjangnya kurang lebih 40 centimeter.
Kartu kuning ini bisa diurus di Kantor Camat, untuk warga yang memiliki KTP sesuai dengan tempat tinggal.
Tetapi bagi orang yang memiliki KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal atau kota lain, pengurusannya harus dilakukan di Kantor Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) di kota tempat tinggal.
Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda.
Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi
Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi
Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.
Seperti di Kota Batam misalnya, untuk pengurusan Kartu Kuning, khusus warga Batam, bisa dilakukan di Kantor Camat dan juga Kantor Disnaker.
Tetapi untuk KTP luar Batam, wajib mengurus di Kantor Disnaker Kota Batam.
Orang yang bersangkutan wajib melampirkan surat Domisili dari RT/RW tempatnya tinggal.
"Sekarang ini surat dari RT/RW sudah cukup, tidak perlu sampai ke Kantor Lurah," kata Kadisnaker Kota Batam, Rudy Syakirti, Senin (1/8/2022).
Informasi pada dokumen kartu kuning meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Untuk membuat Kartu Kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Baca juga: Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya
Syarat Membuat kartu kuning khusus pemilik e-KTP luar Batam.
- Pas foto berwarna 3×4 cm (1lembar) dan 2×3 cm (1 lembar)
- Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Photo Copy ijasah Pendidikan terakhir
- Photo Copy Sertifikat Keterampilan (bagi yang memiliki)
- Photo Copy surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
Syarat membuat kartu kuning bagi warga Kota Batam, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW
