BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Serang Pacar Adik Bareng Ibu Kandung, Polda Riau Bersikap

Penyidik Polda Riau punya pertimbangan mengapa hanya oknum polisi penganiaya pacar adiknya yang hanya ditahan. Sementara ibu kandungnya tidak.

Tribunnews
Foto ilustrasi oknum polisi - Seorang polisi wanita berstatus tersangka setelah menganiaya pacar adiknya bersama adik kandungnya. Polda Riau tidak menahan ibu kandung oknum polisi itu dengan berbagai pertimbangan. 

RIAU, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Riau menetapkan oknum polisi, Brigadir Idr dan ibunya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacar adiknya.

Meski berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacar adiknya, hanya oknum polisi Brigadir Idr saja yang ditahan, serta ditempatkan di sel tahanan khusus oleh penyidik Polda Riau.

Sementara penyidik Polda Riau tidak menahan ibu oknum polisi dalam kasus penganiayaan dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Baca juga: Istri Oknum Polisi eks Walpri Kepri 1 Terjerat Kasus Narkoba Cari Keadilan

Oknum polisi serang pacar adik bersama ibu kandungnya
Oknum Polwan di Riau berinisial Brigadir IDR dan ibunya YUL saat diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau beberapa hari lalu. Polda Riau akhirnya menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Oknum polisi Brgadir Idr bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Mapolda Riau.

Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Oknum polisi Brigadir Idr dan ibunya Yul, berstatus tersangka setelah dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, Kamis (22/9/2022) kemarin.

Baca juga: Cerita ART Oknum Polisi yang Disiram Air Cabe dan Dipukul Majikannya

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.

Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.

Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved