KARTU PRAKERJA
Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46
Kamu yang belum pernah mengikuti atau belum beruntung lolos pada gelombang sebelumnya, bisa kembali mendaftar pada program terbaru ini.
TRIBUNBATAM.id - Setelah ditunggu beberapa minggu, akhirnya Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka mulai hari ini, (4/10/2022).
Kamu yang belum pernah mengikuti atau belum beruntung lolos pada gelombang sebelumnya, bisa kembali mendaftar pada program terbaru ini.
Untuk itu segera daftar dan cek tipsnya supaya lolos seleksi.
Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46 diketahui melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Langsung klik "Gabung Gelombang" yuk Sob!"
"Gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," tulis akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja
Baca juga: Akun Kartu Prakerja Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dilansir dari TibunJakarta.com, calon peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46 dengan login di laman www.prakerja.go.id.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 bagi yang Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
- Buka laman web www.prakerja.go.id;
- Masukkan email dan password;
- Lalu klik Daftar;
- Cek email untuk melakukan verifikasi;
- Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja";
- Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut;
- Lalu, lengkapi data diri Anda;
- Setelah itu, unggah foto KTP Anda;
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP;
- Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP;
- Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP;
- Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda;
- Setelah itu klik kirim OTP;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan;
- Jika sudah selesai, klik Oke;
- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Setelah itu, klik Mulai Tes;
- Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung;
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung;
- Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui;
- Pendaftaran telah selesai.
Baca juga: Pencaker, Begini Cara Menulis Pengalaman Kerja di CV agar HRD Tertarik Wawancara
Baca juga: Cair Hari Ini, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 4 dengan 2 Cara Ini
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 yang Sudah Memiliki Akun
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
- Buka laman prakerja.go.id;
- Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 telah dibuka, simak cara daftar dan tipsnya agar lolos seleksi.
1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.
- WNI berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca juga: Cara Cek Merek Dagang yang Terdaftar di HKI secara Online
Baca juga: Prosedur Tukar Uang Rupiah Sobek atau Rusak di BI, Begini Cara dan Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/prakerja-gelombang-37-kartu-prakerja.jpg)